Hai sahabat FAI UMSU (Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) UMSU kampus terbaik di Medan, kampus unggul dan terakreditasi A !!
Teman-temen semua, hari ini topik kedua pembahasan kita mengenai Seberapa Jauh Wanita Di Perbolehkan Safar Sendirian? Karena mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang hal ini iya kan.. Yuk kita bahas lebih lanjut.
Belakangan ini, sudah mulai banyak wanita-wanita muslimah keluar dari rumahnya karena beberapa alasan. Ada yang harus menjadi pejuang nafkah bagi keluarganya, atau ada juga yang hanya menghabiskan waktu berlibur. Sebelumnya simak dulu yuk dalil larangan seorang muslimah bersafar tanpa ditemani mahram.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, radhiallahu’anhu:
لا تسافر امرأة بريداً إلا ومعها ذو محرم
“Tidak boleh seorang wanita bersafar yang jaraknya 1 barid, kecuali bersama mahram” (HR. Al Bazzar no.8426, dinilai lemah oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 5727, ia berkata: “syadz dengan lafadz ‘1 barid‘”).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إلَّا وَمعهَا أَبُوهَا، أَوِ ابنُهَا، أَوْ زَوْجُهَا، أَوْ أَخُوهَا، أَوْ ذُو مَحْرَمٍ منها
“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya, atau mahramnya” (HR. Muslim no. 1340).
Kesimpulannya adalah seorang muslimah boleh bersafar asal tidak lebih dari 1 hari atau 24 jam, diluar itu maka ia harus ditemani oleh suaminya atau mahramnya.
Yuk Ikuti Kegiatan UMSU!
Referensi :
Muslimah.or.id