Kementerian Agama RI
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Membuka Program Beasiswa :
1. Tahfidz Al-Qur’an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI) 2018 dengan Syarat :
a) Warga Negara Indonesia;
b) Mendaftar secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id
c) Telah mempunyai hafalan Al-Qur’an minimal 10 Juz untuk beasiswa tahfidz PTKIS.
d) Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
e) Foto copy ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari ustadz/Guru/Kyai yang menerangkan mahasiswa tersebut hafizh Al Qur’an minimal 10 Juz.
f) Mahasiswa menandatangani Pakta Integritas.
g) Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas anti Pancasila dan NKRI.
h) Dokumen Pencairan, yaitu fotocopy buku rekening dan surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
2. BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK dengan Syarat :
1) Mahasiswa PTKI berkewarganegaraan Indonesia;
2) Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
3) Memiliki Prestasi dapat berupa:
a. Menjuarai event pertandingan tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan Foto copy sertifikat/penghargaan;
b. Menulis Buku, Jurnal, dan Artikel yang diterbitkan oleh penerbit/media massa nasional dibuktikan dengan bukti fisik;
c. Memiliki karya inovasi di bidang sains dan teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari PTKIS;
d. Menjadi delegasi untuk mengikuti event tingkat internasional.
4) Menandatangani pakta integritas;
5) Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2018);
6) Dokumen Pencairan, yaitu fotocopy buku rekening bank dan surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
3. BANTUAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Persyaratan:
1) Mengajukan proposal secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id;
2) SK Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan yang masih berlaku;
3) Memiliki Rekening Bank atas nama Lembaga Kemahasiswaan dan bukan atas nama orang (pribadi);
4) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kemahasiswaan atau Perguruan Tinggi;
5) Menandatangani Pakta integritas (Form terlampir) yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Pakta integritas disampaikan setelah penetapan penerima bantuan lembaga kemahasiswaan.
NB : Semua Data masuk paling lama Tanggal 4 Juli 2018
TTD
Kementerian Agama RI
DirektoratPendidikanTinggi Islam
DirektoratJenderalPendidikan Islam