• HOME
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan
    • Sejarah
    • Dekanat
    • Fasilitas
    • Kalender Akademik
  • Program Studi
    • Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
    • Perbankan Syariah (PBS)
    • Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
  • MoU
    • Kerjasama Internasional
    • Kerjasama Nasional
  • Kegiatan
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dosen
    • Berita Kegiatan Fakultas
  • Relation
    • Kantor Urusan Internasional
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMSU
    • Badan Penjamin Mutu (BPM)
    • Observatorium Ilmu Falak (OIF)
    • Lembaga Jasa Ketenaga Kerjaan
  • Download
  • Upload
    • Pendaftaran Sidang Munaqasah
    • Rekam Jejak Alumni
    • Karya Dosen
    • Karya/Prestasi Mahasiswa
    • Pendaftaran KKN
  • Kontak
No Result
View All Result
Fakultas Agama Islam UMSU
No Result
View All Result
Home Berita

Berinvestasi Di Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah

adminuniv by adminuniv
20 January 2022
in Berita
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hai sahabat FAI UMSU (Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) UMSU kampus terbaik di Medan, kampus unggul dan terakreditasi A !!

Related Posts

3 Referensi Outfit Kuliahmu Sesuai Dengan Syariat, Yang Ke-2 Paling Aesthetic!

Belajar Bisnis : Hal Yang Tidak Boleh Kelewat dalam Mengembangkan Bisnis

Hukum Memotong Jenggot Dalam Islam.

Meninggal Di Hari Jum’at Apakah Bebas Siksa Kubur?

 

Teman-temen semua, hari ini topik pembahasan kita mengenai Berinvestasi Di Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah. Emang kenapa sih harus bahas ini? Yuk kita bahas lebih lanjut.

Belakangan ini, sudah mulai banyak anak millennial ataupun Gen Z yang mulai berinvestasi karena dijanjikan, uang investasi akan bertambah seiring berjalannya waktu. Namun, realitanya segala sesuatu memiliki risiko. Bisa jadi waktu ini kita untung, namun berikutnya kita tidak tahu.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.                                                                                                      Belakangan ini banyak dari kawula muda mnggandrungi dunia investasi. Mulai dari saham, reksadana dll. dan kini marak digandrungi adalah mata uang kripto atau lebih kerap didengar dengan sebutan cryptocurrency.

Kita belajar dari apa yang disampaikan oleh ahli keuangan syariah dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Prof Dian Masyita bahwa secara hukum ekonomi syariah terdapat dua pandangan mengenai berinvestasi di crypto.

 

Pandangan pertama, cryptocurrency itu tidak syariah compliance. Karena berdasarkan fatwa dan pandangan berbagai akademisi muslim dan ahli keuangan dan perbankan syariah yang melarang cryptocurrency, dalam hal ini bitcoi (karena yang paling popular) dengan beberapa alasan yaitu :

  1. Cryptocurrency tidak memiliki landasan hukum beroperasi (legal tender)
  2. Pihak yang mengeluarkan cryptocurrency tidak dikenal/diketahui (tidak jelas)
  3. Cryptocurrency tidak memiliki kekuatan otoritas/pemerintah yang mendukungnya.
  4. Pergerakan harga cryptocurrency sangat berfluktuatif sehingga terlihat highly speculative, tidak stabil, tidak terpercaya (untrustworthy dan unreliable)
  5. Cryptocurrency dapat dengan mudah menciptakan mudharat baru seperti digunakan sebagai pencucian uang (money laundry) dan aktivitas illegal lainnya.

 

Dalam pandangan kedua, Cryptocurrency dibolehkan (permissible) dengan mengutip suatu kalimat hukum terkenal: “everything is permissible unless we found it clearly contradictory to shariah principles“.

“Semuanya boleh kecuali apabila ditemukan larangannya karena bertentangan dengan syariah,” kata Prof Dian.

Menurut sebagian akademisi Islam dan ahli agama yang mendukung ini, semua bisa disebut uang apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Dianggap sebagai barang bernilai bagi masyarakat sekitarnya/sekelompok masyarakat.
  2. Diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat tertentu.
  3. Dapat digunakan untuk mengukur suatu nilai.
  4. Dapat ditempatkan dalam suatu unit rekening

 

Kesimpulannya adalah apapun kendala yang akan kita hadapi kedepannya, gapapa! Tetap yakin sama diri sendiri kalau bisa hadapin ini semua.

Yuk Ikuti Kegiatan UMSU!

 

Referensi :

republika.co.id

Tags: cryptocrypto dalam perspektif syariahinvestasiinvestasi anti gagalKampus Akreditasi Akampus terbaik di medanKampus Terbaik di Sumatera UtaraKampus unggul
Next Post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

Berita

3 Referensi Outfit Kuliahmu Sesuai Dengan Syariat, Yang Ke-2 Paling Aesthetic!

by adminuniv
10 March 2022
0

Hai sahabat  FAI UMSU  (Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)  UMSU  kampus terbaik di Medan, kampus unggul dan terakreditasi...

Read more

3 Referensi Outfit Kuliahmu Sesuai Dengan Syariat, Yang Ke-2 Paling Aesthetic!

Belajar Bisnis : Hal Yang Tidak Boleh Kelewat dalam Mengembangkan Bisnis

Hukum Memotong Jenggot Dalam Islam.

Meninggal Di Hari Jum’at Apakah Bebas Siksa Kubur?

Belajar Mental Health : Apa itu Bipolar ?

Imanmu Melemah, Ini Doanya Agar Iman Kembali Kuat!

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Jabir al-Battani (w. 317 H/929 M) Karya dan Sumbangannya Dalam Bidang Astronomi

by Ryan Setiawan
8 September 2020
0

MENGAPA AKU MASIH HIDUP

by Ryan Setiawan
6 September 2018
0

Panduan Penulisan Skripsi dan Tugas Akhir

by Ryan Setiawan
15 October 2018
0

© 2021 - Fakultas Agama Islam - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

No Result
View All Result
  • HOME
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan
    • Sejarah
    • Dekanat
    • Fasilitas
    • Kalender Akademik
  • Program Studi
    • Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
    • Perbankan Syariah (PBS)
    • Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
  • MoU
    • Kerjasama Internasional
    • Kerjasama Nasional
  • Kegiatan
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dosen
    • Berita Kegiatan Fakultas
  • Relation
    • Kantor Urusan Internasional
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMSU
    • Badan Penjamin Mutu (BPM)
    • Observatorium Ilmu Falak (OIF)
    • Lembaga Jasa Ketenaga Kerjaan
  • Download
  • Upload
    • Pendaftaran Sidang Munaqasah
    • Rekam Jejak Alumni
    • Karya Dosen
    • Karya/Prestasi Mahasiswa
    • Pendaftaran KKN
  • Kontak

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.