Hai sahabat FAI UMSU (Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) UMSU kampus terbaik di Medan, kampus unggul dan terakreditasi A !!
Teman-temen semua, hari ini topik pembahasan kita mengenai Berinvestasi Di Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah. Emang kenapa sih harus bahas ini? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Belakangan ini, sudah mulai banyak anak millennial ataupun Gen Z yang mulai berinvestasi karena dijanjikan, uang investasi akan bertambah seiring berjalannya waktu. Namun, realitanya segala sesuatu memiliki risiko. Bisa jadi waktu ini kita untung, namun berikutnya kita tidak tahu.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Belakangan ini banyak dari kawula muda mnggandrungi dunia investasi. Mulai dari saham, reksadana dll. dan kini marak digandrungi adalah mata uang kripto atau lebih kerap didengar dengan sebutan cryptocurrency.
Kita belajar dari apa yang disampaikan oleh ahli keuangan syariah dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Prof Dian Masyita bahwa secara hukum ekonomi syariah terdapat dua pandangan mengenai berinvestasi di crypto.
Pandangan pertama, cryptocurrency itu tidak syariah compliance. Karena berdasarkan fatwa dan pandangan berbagai akademisi muslim dan ahli keuangan dan perbankan syariah yang melarang cryptocurrency, dalam hal ini bitcoi (karena yang paling popular) dengan beberapa alasan yaitu :
- Cryptocurrency tidak memiliki landasan hukum beroperasi (legal tender)
- Pihak yang mengeluarkan cryptocurrency tidak dikenal/diketahui (tidak jelas)
- Cryptocurrency tidak memiliki kekuatan otoritas/pemerintah yang mendukungnya.
- Pergerakan harga cryptocurrency sangat berfluktuatif sehingga terlihat highly speculative, tidak stabil, tidak terpercaya (untrustworthy dan unreliable)
- Cryptocurrency dapat dengan mudah menciptakan mudharat baru seperti digunakan sebagai pencucian uang (money laundry) dan aktivitas illegal lainnya.
Dalam pandangan kedua, Cryptocurrency dibolehkan (permissible) dengan mengutip suatu kalimat hukum terkenal: “everything is permissible unless we found it clearly contradictory to shariah principles“.
“Semuanya boleh kecuali apabila ditemukan larangannya karena bertentangan dengan syariah,” kata Prof Dian.
Menurut sebagian akademisi Islam dan ahli agama yang mendukung ini, semua bisa disebut uang apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Dianggap sebagai barang bernilai bagi masyarakat sekitarnya/sekelompok masyarakat.
- Diterima sebagai alat tukar bagi sekelompok masyarakat tertentu.
- Dapat digunakan untuk mengukur suatu nilai.
- Dapat ditempatkan dalam suatu unit rekening
Kesimpulannya adalah apapun kendala yang akan kita hadapi kedepannya, gapapa! Tetap yakin sama diri sendiri kalau bisa hadapin ini semua.
Yuk Ikuti Kegiatan UMSU!
Referensi :
republika.co.id