Mata kuliah dapat diujikan jika telah memenuhi jumlah pertemuan sebanyak 6 kali sebelum UTS dan 12 kali sebelum UAS.
Syarat mahasiswa untuk dapat mengikuti UTS atau UAS adalah dengan menunjukkan KRS, Kwitansi SPP tahapan berjalan, Kwitansi Pelunasan SKS semester berjalan.
Ujian diselenggarakan secara terjadwal dan tidak ada ujian ulangan.
Mahasiswa dan pengawas ujian harus mentaati semua tata tertib pelaksanaan ujian.
Mahasiswa diizinkan mengikuti ujian bila kehadirannya mencapai 75% dari kehadiran dosen mengajar.
Ketentuan Khusus
Peserta ujian yang dikarenakan sakit atau hal darurat tertentu sehingga tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal, diperbolehkan meminta ujian susulan dengan menunjukkan bukti berupa surat dokter bagi yang sakit dan surat keterangan lain dari orang tua/wali yang diketahui dan disetujui oleh ketua prodi.
Peserta ujian yang dikarenakan sesuatu hal penting (yang bersifat kasuistik) sehingga tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal, diperbolehkan meminta ujian susulan dengan menunjukkan bukti tertulis dari pihak yang berwenang dan diketahui serta disetujui oleh ketua prodi
Peserta ujian yang belum membayar lunas SPP pada tahap pembayaran berjalan, dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Wakil Rektor II sebelum UTS dan UAS dengan sepengetahuan Wakil Dekan III.