• HOME
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan
    • Sejarah
    • Dekanat
    • Fasilitas
    • Kalender Akademik
  • Program Studi
    • Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
    • Perbankan Syariah (PBS)
    • Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
  • MoU
    • Kerjasama Internasional
    • Kerjasama Nasional
  • Kegiatan
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dosen
    • Berita Kegiatan Fakultas
  • Relation
    • Kantor Urusan Internasional
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMSU
    • Badan Penjamin Mutu (BPM)
    • Observatorium Ilmu Falak (OIF)
    • Lembaga Jasa Ketenaga Kerjaan
  • Download
  • Upload
    • Pendaftaran Sidang Munaqasah
    • Rekam Jejak Alumni
    • Karya Dosen
    • Karya/Prestasi Mahasiswa
    • Pendaftaran KKN
  • Kontak
  • Arabic
  • English
  • Indonesian
Fakultas Agama Islam UMSU
ArabicEnglishIndonesian

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Maksum by Maksum
4 May 2023
in Opini
0
173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.

Related Posts

Nama-Nama Neraka dan Calon Penghuninya

Hal Hal Yang Membatalkan Puasa

Mengenal 10 Sahabat Nabi

Mengenal Qada dan Qadar

  1. Persyaratan Pernikahan

Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.

Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.

  1. Proses Perkawinan

Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.

Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.

  1. Tanggung Jawab Pernikahan

Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

  1. Perceraian

Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.

Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.

  1. Poligami

Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.

Tags: Hukum NikahislamPengetahuanPernikahanPoligami
Next Post

Nama-Nama Neraka dan Calon Penghuninya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

Opini

Nama-Nama Neraka dan Calon Penghuninya

by Maksum
26 May 2023
0

Apa itu neraka? Neraka adalah suatu dunia atau alam selain surga yang ALLAH SWT ciptakan untuk manusia setelah alam akhirat....

Read more

Nama-Nama Neraka dan Calon Penghuninya

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Hal Hal Yang Membatalkan Puasa

Mengenal 10 Sahabat Nabi

Mengenal Qada dan Qadar

Ibadah Sunah

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Jabir al-Battani (w. 317 H/929 M) Karya dan Sumbangannya Dalam Bidang Astronomi

by Ryan Setiawan
8 September 2020
0

MENGAPA AKU MASIH HIDUP

by Ryan Setiawan
6 September 2018
0

Panduan Penulisan Skripsi dan Tugas Akhir

by Ryan Setiawan
15 October 2018
0

© 2023 - Fakultas Agama Islam - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

No Result
View All Result
  • HOME
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan
    • Sejarah
    • Dekanat
    • Fasilitas
    • Kalender Akademik
  • Program Studi
    • Pendidikan Agama Islam (PAI)
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
    • Perbankan Syariah (PBS)
    • Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
  • MoU
    • Kerjasama Internasional
    • Kerjasama Nasional
  • Kegiatan
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dosen
    • Berita Kegiatan Fakultas
  • Relation
    • Kantor Urusan Internasional
    • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMSU
    • Badan Penjamin Mutu (BPM)
    • Observatorium Ilmu Falak (OIF)
    • Lembaga Jasa Ketenaga Kerjaan
  • Download
  • Upload
    • Pendaftaran Sidang Munaqasah
    • Rekam Jejak Alumni
    • Karya Dosen
    • Karya/Prestasi Mahasiswa
    • Pendaftaran KKN
  • Kontak

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.