Medan, 7 Mei 2026 — Program Studi Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif dan berorientasi masa depan melalui penyelenggaraan Program Praktisi Mengajar, sebuah forum akademik kolaboratif yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi profesional dari dunia kerja dan pelayanan publik keagamaan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 20 Zulkaidah 1447 H / 7 Mei 2026 ini menghadirkan Ahmad Kamil Harahap, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Medan, sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema:
“Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dalam Mewujudkan Akta Autentik.”
Program ini menjadi bagian penting dari strategi penguatan pembelajaran kontekstual di lingkungan Prodi Ilmu Falak FAI UMSU, di mana mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis di ruang kelas, tetapi juga mendapatkan wawasan praktis langsung dari para profesional yang terlibat aktif dalam pelayanan masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi Ilmu Falak FAI UMSU, Muhammad Hidayat, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kolaborasi antara akademisi dan praktisi merupakan langkah strategis dalam membentuk lulusan yang unggul, adaptif, dan memiliki kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja.
“Mahasiswa perlu memahami bagaimana ilmu yang dipelajari di kampus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan masyarakat dan institusi pemerintahan. Inilah esensi penting dari program Praktisi Mengajar,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan profil dan perkembangan Program Studi Ilmu Falak, mulai dari ruang lingkup keilmuan, aktivitas akademik mahasiswa, hingga prospek karier lulusan di masa depan. Pemaparan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kontribusi lulusan Ilmu Falak dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, penelitian, observatorium, pelayanan keagamaan, hingga lembaga pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Program Studi Ilmu Falak, Marataon Ritonga, M.H., Kepala Observatorium Ilmu Falak (OIF) UMSU, Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar, M.A., serta dosen Prodi Ilmu Falak Dr. Abu Yazid Raisal, M.Pd. dan Yusnar, M.Si. Kehadiran para dosen dan civitas akademika semakin memperkuat atmosfer ilmiah dan semangat kolaboratif dalam forum tersebut.
Dalam sesi utama, Ahmad Kamil Harahap menjelaskan secara mendalam mengenai peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelayanan administrasi keagamaan, khususnya terkait legalitas hukum melalui penerbitan akta autentik. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat serta tantangan yang dihadapi institusi keagamaan di era modern yang terus berkembang.
Materi yang disampaikan tidak hanya memperluas wawasan mahasiswa tentang administrasi hukum Islam, tetapi juga memperlihatkan keterkaitan antara disiplin ilmu falak, hukum Islam, dan tata kelola pelayanan publik berbasis keagamaan.
Antusiasme mahasiswa terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi interaktif yang tercipta menunjukkan besarnya minat mahasiswa dalam memahami praktik pelayanan keagamaan secara langsung, sekaligus memperdalam relevansi keilmuan falak dalam konteks sosial dan administratif masyarakat.
Melalui program ini, Prodi Ilmu Falak FAI UMSU kembali menegaskan posisinya sebagai program studi yang terus bergerak progresif dalam menghadirkan pendidikan berkualitas, aplikatif, dan berorientasi global. Pendekatan pembelajaran berbasis kolaborasi praktisi menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lulusan yang kompeten secara akademik sekaligus profesional dalam pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan Praktisi Mengajar ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan kapasitas intelektual, keterampilan profesional, serta integritas keilmuan dalam menghadapi dinamika dunia modern.


